Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
- Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi
oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh
karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya,
meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat
ekonomi yaitu :
- Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
- Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
- Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os),
Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berarti Efektif
- Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus
perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK
= S H U X 100%
Modal
koperasi
=
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp.
118,432,448
=
Rp. 86.62
Dari
hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas
Koperasi
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas
= S H U X 100%
Aktiva
Usaha
=
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp.
518,428,769
Rp.
19.79 %
Dari
hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu
menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU
SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
- Analisis Laporan Koperasi
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi berisi :
- Neraca
- Perhitungan hasil usaha (income statement)
- Laporan arus kas (cash flow)
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Demikian
penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai
dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga
penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi
dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi
yang dilihat dari sisi perusahaan.
Peranan
Koperasi Dalam persaingan usaha
Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan
sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan
pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna
adalah sebagai berikut:
~
Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar
tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga
barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan
keseluruhan pembeli.
~
Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang
yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari
sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk
bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh
produsen tidak ada bedanya.
~
Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin
keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen
yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki
pasar ini.
~
Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan
perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya
dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar
~
Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah
perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil
jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya
produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam
industry tersebut.Sifat ini menyebabkan
apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga
produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati
keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu
pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna,
harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran
(supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan
sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan
menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka
koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya.
Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk
anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
Kasus Pasar Persaingan Sempurna
Kenaikan harga daging
Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa minggu
terakhir,kenaikan harga daging sapi melonjak sekitar Rp 90.000,00/kg – Rp
100.000,00/kg terutama diwilayah Jakarta. Hal tersebut menyebabkan para
pedagang mogok berjualan. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Bungaran Saragih
menilai fenomena kenaikan harga daging sapi yang terjadi beberapa waktu
belakangan ini merupakan dampak dari terbatasnya suplai daging. Menurut
Bungaran, hal ini erat kaitannya dengan pembatasan kuota impor daging sapi dan
minimnya produksi dalam negeri. Sikap mogok jualan ini diakui Ketua Asosiasi
Pengusaha dan Pedagang Daging Sapi Seluruh Indonesia (Apdasi) Jawa Barat,
Dadang Iskandar karena harga yang sulit untuk dijangkau. Selain itu, pasokan
daging sapi potong di rumah potong hewan (RPH) pun semakin menipis. Maka wajar
jika dibeberapa pasar tradisional, jarang ditemukan penjual daging sapi potong
yang menjajakan dagangannya. Sementara itu, pedagang yang tergabung dalam
Asosiasi Pedagang Daging Indonesia mencurigai ada yang memanfaatkan momentum
dengan menaikkan harga daging sapi. Kenaikan harga daging menjelang akhir tahun
ini dinilai tidak wajar karena harga di beberapa negara lain lebih murah
daripada harga daging di Indonesia. Dari contoh kasus di atas, penjualan daging
termasuk dalam ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu terdiri dari banyak
penjual dan banyak pembeli, bahkan penjual tergabung dalam Asosiasi Pedagang
Daging Indonesia (APDI), setiap perusahaan mudah keluar atau masuk pasar.
Contohnya pedagang dapat memutuskan untuk berhenti berjualan sampai kondisi
pasar benar-benar stabil. 2. Menghasilkan barang serupa,karena tidak ada
perbedaan yang terlalu nampak.3. Terdapat banyak perusahaan di pasar dalam hal
ini peternak sapi yang menyalurkan daging sapi.4. Pembeli mempunyai pengetahuan
yang sempurna mengenai pasar. Dalam kasus ini pembeli sudah mengetahui
terjadinya kenaikan harga daging sapi melalui informasi dari media. Sehingga,
mereka cenderung mengurangi konsumsi daging sapi dan kurangnya permintaan
pasar. Menyebabkan keuntungan yang diperoleh oleh penjual menjadi berkurang dan
pendapatan mereka relatif sama.
. 2. Peranan
Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar
yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna
dan monopoli.oleh sebab itu
sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan
sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai berikut:
~
Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan
sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah
dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada
satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan
lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan
keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
~
Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara
fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan
perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
~
Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar
dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk
menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain
barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan
yang menarik,dan sebagainya.
~
Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna
beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative
besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah
tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar
memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan
baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih
menarik dari yang sudah ada di pasar.
~
Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari
sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat
pembeli bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan
tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga
maka ia tetap dapat menarik pembeli dan jika menurunkan harga tidak mudah
untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang
yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.
Oleh karena itu, apabila koperasi ingin
memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistic, maka secara
teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan
yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam
promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.
CONTOH PASAR MONOPOLISTIK
Contoh pasar persaingan monopolistik adalah:
Penjualan sepeda motor Honda dan Yamaha
Sepeda motor keluaran Honda = irit
Matic : Beat, Vario
Bebek : Supra, Revo
Sport : Megapro
Sepeda motor keluaran Yamaha = bertenaga
Matic : Mio, Xeon
Bebek : Jupiter, Vega
Sport : Skorpio
Di atas adalah salah satu contoh pasar persaingan
monopolistik. Honda dan Yamaha sama-sama produsen sepeda motor. Akan tetapi
kedua perusahaan tersebut memiliki karakteristik produk yang berbeda. Honda
lebih unggul dalam urusan bahan bakar, karena iritnya bahan bakar yang
digunakan. Sedangkan Yamaha lebih unggul dalam akselerasi. Selanjutnya
tergantung pilihan konsumen.
3.Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi
Monopsomi adalah keadaan dimana satu pelaku usaha
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau
jasa dalam suatu pasar.
Ciri-ciri pasar monopsomi
~
Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah
Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar
dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah
penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia
hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan
dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor
produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara
perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
4. Peranan Koperasi
Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil
perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat
beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar
70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu
terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi
satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat
mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini
menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam
hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai
berikut :
~
Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai
dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan
alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping
itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir
seperti industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun
mandi.
~
Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud
tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan
harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan
menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan
tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga
perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada
kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
~ Pada
umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang
menghasilkan barang berbeda memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli
baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar
oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk
memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
Peran koperasi di didalam pasar oligopoly adalah
sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoly
ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi dapat berperan
sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan
diperoleh dari laba penjualan.
Kasus Oligopoli
STRUKTUR PASAR TELKOMSEL DAN INDOSAT: OLIGOPOLI
KOLUSIF?
“Temasek Holding (Pte) Ltd atau biasa disebut Temasek memiliki empat puluh satu persen saham di PT Indosat Tbk dan tiga puluh lima persen di PT Telkomsel”
“Temasek Holding (Pte) Ltd atau biasa disebut Temasek memiliki empat puluh satu persen saham di PT Indosat Tbk dan tiga puluh lima persen di PT Telkomsel”
Berdasarkan data kepemilikan saham ini, maka
tidak salah jika masyarakat berasumsi bahwa ada konflik kepentingan dalam
penanganan operasional manajemen di kedua perusahaan telekomunikasi tersebut,
yang cukup besar market share-nya di Indonesia. Ketika sebuah perusahaan
didirikan dan selanjutnya menjalankan kegiatannya, yang menjadi tujuan utama
dari perusahaan tersebut adalah mencari keuntungan setinggi-tingginya dengan
prinsip pengeluaran biaya yang seminimum mungkin. Begitu juga, dengan prinsip
pemilikan saham. Pemilikan saham sama artinya dengan pemilikan perusahaan.
Kepemilikan perusahaan oleh seseorang atau badan atau lembaga korporasi
tentunya bertujuan bagaimana caranya kepemilikan tersebut dapat menghasilkan
keuntungan terhadap diri si pemiliki saham tersebut. Bicara keuntungan tentunya
kita tidak hanya bicara tentang keuntungan financial, tetapi juga tentang
keuntungan non financial, seperti memiliki informasi penting, penguasaan
efektif, pengatur kebijakan, dan lain-lainnya. Oleh sebab itu, kepemilikan
saham Temasek di kedua perusahaan tersebut menarik untuk diamati dalam rangka
mencermati apakah ada tercipta persaingan tidak sempurna untuk kepemilikan
saham tersebut dalam bentuk OLIGOPOLI KOLUSIF?
Seperti halnya yang diketahui masyarakat bahwa
Temasek adalah perusahaan holding yang sangat besar di Singapura dengan bentuk
badan hukum Private Limited. Pada awalnya Temasek masuk ke pasar telekomunikasi
Indonesia melalui divestasi PT Indosat Tbk pada tahun 2002 dengan cara
pembelian saham tidak langsung, artinya pada saat itu yang membeli saham
Indosat adalah Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) melalui suatu
perusahaan yang khusus didirikan untuk membeli saham Indosat, yaitu Indonesia
Communication Limited (ICL). Sedangkan STT sendiri adalah perusahaan
telekomunikasi terbesar kedua di Singapura yang seratus persen sahamnya
dimiliki oleh Temasek Holding Pte Ltd. Jadi, dari susunan atau pola kepemilikan
saham yang berlapis-lapis di Indosat, tersirat ada sesuatu kepentingan yang
tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan financial semata tetapi lebih
dari itu. Pertanyaannya adalah apakah keuntungan non financial yang sebenarnya
dicari Temasek? Jawaban sederhana atas pertanyaan ini adalah : Perjalanan waktu
yang akan menentukan. Tetapi sebenarnya tujuan tersebut dapat diketahui segera
jika pihak Indonesia memiliki niat untuk mengetahuinya. Hal ini tentunya akan
mudah menemukannya dengan berbagai metode atau teknik investigasi untuk
menemukan maksud dan niat dibalik pembelian saham Indosat oleh Temasek
tersebut.
Sepak terjang Temasek di dunia telekomunikasi
Indonesia semakin lengkap, dengan masuknya Temasek ke Perusahaan PT Telkomsel
melalui Singapore Telecommunications Mobile Pte Ltd (SingTel Mobile). Dimana
kepemilikan saham SingTel Mobile di PT Telkomsel adalah sebesar tiga puluh lima
persen. Sedangkan Temasek sendiri memiliki kepemilikan saham di SingTel Mobile.
Dengan adanya kepemilikan saham tidak langsung
oleh Temasek pada PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk telah memunculkan dugaan
terjadinya praktek kartel dan oligopoli di bidang jasa layanan seluler. Hal ini
disebabkan untuk jasa layanan seluler khususnya di jalur GSM, hanya ada tiga
‘pemain besar’ yaitu PT Telkomsel, PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratama, Tbk
(XL). Ini artinya sekitar 75 market share telekomunikasi Indonesia di “kuasai”
oleh Temasek dan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli kolusif di pasar
telekomunikasi Indonesia.
Selanjutnya, yang menjadi bahan pertanyaan kita
semua adalah apakah yang dimaksud dengan Oligopoli kolusif? Di dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, dijelaskan bahwa yang dimaksud Oligopoli ialah
Perjanjian yang dilarang antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk
secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan
atau jasa melebihi 75% dari market share atas satu jenis barang atau jasa
tertentu. Jika ketentuan Undang-Undang ini ditafsirkan secara otentik maka
pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha ekonomi baru dikatakan melakukan
oligopoli kalau memenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur perjanjian dan unsur
market share lebih dari 75%. Sehingga jika kemudian ditafsirkan secara a
contrario maka, pelaku usaha yang tidak membuat perjanjian dan memiliki market
share dibawah atau sama dengan 74%, tidak memenuhi definisi melakukan praktek
oligopoli sehingga tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari
ketentuan Undang-Undang ini jelas terlihat bahwa sesungguhnya Undang-Undang
sendirilah yang membatasi pengertian dan ruang lingkup praktek oligopoli yang
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Pengertian dan ruang lingkup ini
membuat penegakkan hukum terhadap praktek Oligopoli ini menjadi kaku dan
merugikan kepentingan pesaing yang dimatikan dan juga bahkan mungkin konsumen
barang atau jasa dari pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli tadi.
Istilah Oligopoli sendiri memiliki arti “beberapa
penjual”. Hal ini bisa diartikan minimum 2 perusahaan dan maksimum 15
perusahaan. Hal ini terjadi disebabkan adanya barrier to entry yang mampu
menghalangi pelaku usaha baru untuk masuk ke dalam pasar. Jumlah yang sedikit
ini menyebabkan adanya saling ketergantungan (mutual interdepedence) antar
pelaku usaha[1]. Ciri yang paling penting dari praktek oligopoli ialah bahwa
setiap pelaku usaha dapat mempengaruhi harga pasar dan mutual interdependence.
Praktek ini umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan
perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar dan untuk menikmati
laba super normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas (limiting process) sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara
pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada[2]. Sehingga
apabila pelaku-pelaku usaha yang tadi melakukan kolusi maka mereka akan bekerja
seperti satu perusahaan yang bergabung untuk memaksimalkan laba dengan cara
berlaku kolektif seperti layaknya perusahaan monopoli[3], inilah yang disebut
disebut praktek oligopoli kolusif. Perilaku ini akan mematikan pesaing usaha
lainnya dan sangat membebankan ekonomi masyarakat.
Kembali pada kasus pemilikan saham Temasek di PT
Indosat, Tbk., dan PT Telkomsel. Walaupun tidak ada perjanjian diantara PT
Telkomsel dengan PT Indosat, Tbk., tetapi persoalan oligopoli sebenarnya tidak
boleh hanya dilihat dari sekedar apakah ada perjanjian atau tidak? atau berapa
persentase market share-nya?. Di dalam dunia telekomunikasi Indonesia khususnya
untuk provider GSM, hanya ada tiga perusahaan besar. Sehingga jelas jika
terbukti kedua perusahaan tersebut melakukan “kerjasama”, maka akan ada praktek
oligopoli yang kolusif. Sedikitnya perusahaan yang bergerak di sektor ini
membuat mereka harus memiliki pilihan sikap, koperatif atau non koperatif.
Suatu pelaku usaha/perusahaan akan bersikap non koperatif jika mereka berlaku
sebagai diri sendiri tanpa ada perjanjian eksplisit maupun implisit dengan
pelaku usaha/perusahaan lainnya. Keadaan inilah yang menyebabkan terjadinya
perang harga. Sedangkan beberapa pelaku usaha/perusahaan beroperasi dengan
model koperatif untuk mencoba meminimalkan persaingan. Jika pelaku usaha dalam
suatu oligopoli secara aktif bersikap koperatif satu sama lain, maka mereka
telibat dalam KOLUSI.
Pada kasus Temasek, jelas terlihat sebagai
pemegang saham tentunya menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Policy
‘mengeruk’ keuntungan ini tentunya dituangkan di seluruh aspek yang menjadi
unit bisnis usahanya, termasuk didalamnya adalah PT Telkomsel dan PT Indosat,
Tbk. Sehingga dengan status kepemilikan di dua perusahaan tersebut akan dapat
mengoptimalkan maksud dan tujuan Temasek tersebut. Caranya memaksimumkan
keuntungan tersebut adalah kolusi antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk.,
dengan mempertimbangkan saling ketergantungan mereka, sehingga mereka
menghasilkan output dan harga monopoli serta mendapatkan keuntungan monopoli.
Hal ini dapat terlihat dari penentuan tarif pulsa GSM antara PT Telkomsel dan
PT Indosat, Tbk., dimana boleh dikatakan tarif harga pulsa GSM di Indonesia
adalah salah satu yang termahal di dunia. Padahal, negara-negara tetangga
sekitar sudah dapat menerapkan harga unit pulsa yang sangat murah dan
menguntungkan masyarakat serta tidak mematikan persaingan usaha. Apalagi
notabene-nya, di negara Temasek sendiri harga unit pulsa boleh dikatakan sangat
murah. Lantas, kenapa di Indonesia harga pulsa menjadi sangat mahal?. Padahal
secara konsep teknologi, dimungkinkan penggunaan untuk menekan harga unit pulsa
menjadi sangat murah, contohnya adalah pada teknologi CDMA Flexi dan Esia yang
sering dihambat perkembangan oleh “pihak-pihak tertentu” yang tidak
menginginkan perkembangan bisnis usaha ini. Padahal jelas-jelas menguntungkan
masyarakat.
Coba lihat selisih harga tarif pulsa antara
produk PT Telkomsel dan PT Indosat yang tidak begitu jauh. Selisih tarif yang
sangat kecil ini mengindikasikan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli
Kolusif diantara mereka. Penentuan tarif harga yang sangat mahal ini, jelas
adalah pengeksploitasian ekonomi masyarakat dan boleh dikatakan sebagai
Kolonialisme Gaya Baru.
Jika indikasi awal sudah ditemukan, pertanyaan
selanjutnya apakah pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mampu untuk
menyelesaikan persoalan ini? Yang jelas adalah salah satu mandat dari KPPU
adalah untuk mengawasi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana
salah satu tujuan dari Undang-Undang ini adalah MENJAGA KEPENTINGAN UMUM DAN
MENINGKATKAN EFISIENSI EKONOMI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK
MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT. Jadi kita tunggu saja aksi dari KPPU melihat
praktek oligopoli yang dilakukan PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., berani atau
tidak? dan pertanyaan selanjutnya adalah berpihak ke rakyat (baca: kepentingan
umum) atau tidak? Mari kita tunggu bersama-sama walaupun tanpa batas waktu.
1. Kendala yang
dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembangadalah
sebagai berikut :
a) Sering koperasi,
hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan
demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang
dan pekerja/buruh
b) Disamping itu
ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial
mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses
pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang
berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara
evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
c) Kriteria (
tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan
anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan
koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya,
telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
2. Konsepsi
mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap.
a) Tahap pertama
: Offisialisasi
Mendukung perintisan pembentukan
Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini
adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran,
struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para
anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan
tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi
sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2
jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian yaitu :
I. Kebijakan dan program pendukung yang
diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan
program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya
untuk :
- Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih
para anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
- Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk
latihan bagi para manager dan karyawan)
- Menciptakan struktur organisasi koperasi
primer yang memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan
distribusi potensi yang tersedia) dan,
- Membangun sistem keterpaduan antar lembaga
koperasi sekunder dan tersier yang memadai.
II. Kebijakan dan
program diarahkan untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan
yang dilaksanakan melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan
seperti organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
b) Tahap kedua :
De Offisialisasi
Melepaskan koperasi dari
ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan
secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama dari tahap ini adalah
mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi
.artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus
dikurangi.
Kelemahan-kelemahan dalam
penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi.
1) Untuk
membangkitkan motivasi para petani agar menjadi anggota koperasi desa,
ditumbuhkan harapan-harapan yang tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi
bagi para anggota dan diberikan janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui
pemberian bantuan pemerintah.
2) Selama proses
pembentukan koperasi persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan
kelompok-kelompok koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang
mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat
pertimbangan yang cukup.
3) Karena alas
an-alasan administrative, kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada
pembentukan perusahaan koperasi, dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan
latihan para naggota, anggota pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama
mengabaikan pula strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas
dasar keikutsertaan anggota koperasi.
4) Koperasi telah
dibebani dengan tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para
anggotanya (misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan
bersifat melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan
(misalnya penyuluhan)
5) Koperasi telah
diserahi tugas, atau ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun
perusahaan koperasi tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi
keberhasilan pelaksanaan tugas dan program itu
6) Tujuan dan
kegiatan perusahaan koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh
instansi dan pegawai pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan
bertentangan dengan, kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan
tujuan-tujuan yang berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok
anggota.
Daftar pusaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar