Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Jenis
– Jenis Koperasi
Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a. Koperasi
Produsen
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi
Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
:
-
koperasi simpan pinjam
-
koperasi serba usaha ( konsumen)
Bentuk-bentuk
Koperasi
Menurut undang-undang
perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah
semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan
Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum
Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi
Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi
usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya
bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu
pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan
peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder
bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat
didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat
didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan
aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama
tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi
sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.
Permodalan Koperasi
a. Arti Modal Koperasi
Pengertian
modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang
(Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
b. Sumber - Sumber Modal Koperasi
- Modal Dasar
- Modal Sendiri
Modal
sendiri terdiri dari:
Ø Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi
oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut
selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
Ø Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota
koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan
kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para
anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan
dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
Ø Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
Ø Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tidak
mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat
memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki
pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan
pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
c. Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan
sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai
yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman,
koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal
dari anggota.
Pinjaman
dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan
usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan
lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup
yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Pinjaman
dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah
dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
Obligasi
dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi
juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk
mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Sumber
Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang
tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota dan Sisi Perusahaan
Evaluasi Keberhasilan
Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya
suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggora, antara lain yaitu dengan
partisipasi anggota tersebut di dalam koperais, pasrtisipasi anggota dapat
dipandang dari beberapa hal antara lain:
a. Partisipasi
dipandang dari sifatnya
Jika
dipandang dari sifatnya, partisipasi dapat berupa, pasrtisipasi yang dipaksakan
(forced) dan partispasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi
dan kondisi, pasrtisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip
koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partsipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela
(foluntary)
b. Partisipasi
dipandang dari bentuknya
Dipandang
dari sifat keformalanya, pasrtisipasi dapat bersifat formal (formal
participation) dan dapat pula bersifat informal (Informal partipation). Pada
koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksakan secara bersama-sama.
c. Partisipasi
dipandang dari pelaksanaanya
Dipandang
dari segi pelaksanaanya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun
tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapt
dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta
aturan yang berlaku.Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi). Partisipasi tidak
langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di
wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan
perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Partisipasi
dipandang dari segi kepentingannya
Dipandang
dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi berupa partispasi
kontributis (contributif participation) dan pasrtisipasi intensif (incentif
participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran
ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun
dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS
DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Salah
satu hubungan penting koperasi adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus
sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai
pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa,
untuk tidaknya tergantung pelayanan koperasi. Setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
a. Jika
kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
b. Jika
pelayanan ditawarkan dengan harga, mutu dan syarat-syarat
lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan
4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA
PELAYANAN
Bila
suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai dengan
kebutuhan
anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka partisipasi anggota terhadap
koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatnkan pelayanannya kepada anggota
koperasi membutuhkan informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada
2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya:
1) Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain
2) Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
Evaluasi Keberhasilan
Koperasi Dilihat Dari Sisi perusahaan
I.
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang di landasi dengan kumpulan orang-orang bukan
kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
· Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
· Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori yang membahas
tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang akan membuahkan
hasil maksimal. Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi
yaitu :
a) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya
b) Manfaat ekonomi tidak langsung
(METL). adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus
& pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
c) Manfaat ekonomi pelayanan
koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME
= MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
d) Bagi suatu badan usaha koperasi
yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa
· Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a) Tingkat efisiensi biaya pelayanan
badan usaha ke anggota
(TEBP)
= RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
Jika
TEBP < 1 berarti efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b) Tingkat efisiensi badan udaha ke
bukan anggota
(TEBU)
= RealisasiBiaya Usaha
Anggaran
biaya usaha
Jika
TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha
II.
Efektivitas
Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK
= RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL
Jika
EvK > 1, berarti Efektif
III.
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1
maka disebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
1. MODAL
KOPERASI
PPK
(1) =
SHUk x 100%
=
Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62%
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
2. RENTABILITAS
KOPERASI
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas
= S H U X 100%
AKTIVA
USAHA
=
Rp. 102,586,680 X 100% = Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %
= Rp. 19.79 %
Dari
hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha
mampumenghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi
KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah yang meningkat.
IV.
Analisis
Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi:
· Neraca.
· Perhitungan
hasil usaha (income statement).
· Laporan
arus kas (cash flow)
· Catatan
atas laporan keuangan
· Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Daftar
pusaka :
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar