Hukum
adalah salah satu dari norma yang ada
dalam masyarakat. Norma hukum memiliki hukuman yang lebih tegas. Hukum merupakan untuk menghasilkan
keteraturan dalam masyarakat, agar dapat terwujud keseimbangan dalam masyarakat
dimana masyarakat tidak bisa sebebas-bebasnya dalam bermasyarakat, mesti ada batasan
agar ketidakbebasan tersebut dapat menghasilkan keteraturan. Ada berbagai macam pengertian hukum menurut para
ahli, tentunya untuk mengetahui seperti apa pengertian hukum yang sebenarnya
maka kita bisa sembarang menafsirkan, oleh karena itu berikut informasi tentang pengertian hukum menurut para ahli:
Pengertian hukum menurut beberapa
ahli
1.
Pengertian hukum menurut Drs.
E.Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia
(1953) mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan
larangan untuk menertibkan kehidupan bermasyarakat dan mesti ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat karena dengan melakukan pelanggaran maka bisa
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.
Pengertian hukum menurut Achmad Ali
adalah sekumpulan norma tentang yang mana benar dan yang salah, dengan dibuat
dan diakui oleh pemerintah yang tertuang dalam tertulis maupun tidak tertulis
yang berfungsi untuk mengikat dan selaras dengan kebutuhan masyarakat secara
menyeluruh dan terlepas dari ancaman sanksi untuk pelanggar aturan itu.
3.
Pengertian hukum menurut Immanuel
Kant adalah keseluruhan syarat yang memiliki kehendak bebas dari orang yang
satu bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas yang dimiliki oleh orang
lain, sehingga tercipta kemerdekaan dengan menuruti peraturan hukum.
4.
Pengertian hukum menurut Prof. Dr.
Mochtar Kusmaatmadja adalah sekumpulan kaidah dan asas yang mengontrol
pergaulan hidup yang ada di masyarakat dimana bertujuan untuk menjaga
ketertiban serta mencakup lembaga-lembaga dan proses yang berguna untuk
mewujudkan berlakunya kaida sebagai sebuah kenyataan dalam bermasyarakat.
5.
Pengertian hukum menurut J.C.T.
Simorangkir adalah sebuah aturan yang memiliki sifat memaksa dan selalu
menentukan perilaku manusia di lingkungan masyarakat dan lingkungan yang dibuat
oleh lembaga yang berwenang.
6.
Pengertian hukum menurut Mr. E.M.
Meyers adalah sekumpulan aturan yang memiliki kandungan tentang pertimbangan
kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia yang ada dalam masyarakat
dan menjadi pegangan bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.
7.
Pengertian hukum menurut S.M. Amin
adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum bertujuan
untuk memperadakan ketertiban dalam pergaulan individu agar ketertiban dan
keamanan terpelihara dengan baik.
8.
Pengertian hukum menurut P.Borst
adalah sekumpulan aturan hidup yang memiliki sifat memaksa untuk menjaga dan
melindungi kepentingan manusia dalam bermasyarakat.
9.
Pengertian Hukum menurut Leon Duguit
adalah himpunan aturan perilaku para anggota masyarakat dimana aturan yang daya
penerapannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat untuk dijadikan
jaminan dari kepentingan kolektif dan jika peraturan dilanggar maka akan
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang telah melakukan pelanggaran itu.
10.
Pengertian hukum menurut J. Van
Aperldoor adalah untuk mengatur pergaulan hidup dengan damai.
11.
Pengertian hukum menurut Prof. Dr.
Van Kan adalah suatu sekumpulan peraturan hidup yang memiliki sifat memaksa
dalam melindungi kepentingan manusia yang ada dalam masyarakat.
12.
Pengertian hukum menurut M.H.
Tirtaatmidjaja SH yang menerangkan dalam buku beliau “Pokok-poko Hukum
perniagaan” menegaskan bahwa “Hukum adalah segala aturan atau norma yang mesti
dituruti dalam tingkah laku segala tindakan didalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu maka akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Tujuan Hukum
Ø
Didalam pergaulan suatu masyarakat itu ada
berbagai macam hubungan antara setiap anggota masyarakat yakni hubungan yang
ditimbulkan oleh adanya segala kepentingan dari anggota masyarakat tersebut
Ø
Dengan banyaknya dan berbagai macamnya hubungan
tersebut maka para anggota masyarakat membutuhkan segala aturan yang bisa
menjamin adanya keseimbangan agar didalam hubungan tersebut itu tidak terjadi
lagi kekacauan yang ada dalam masyarakat.
Ø
Untuk dapat menjamin adanya kelansungan terhadap
keseimbangan didalam perhubungan antara setiap anggota masyarakat maka
dibutuhkan segala aturan hukum yang diadakan atas keinginan dan keinsyafan dari
setiap anggota masyarakat tersebut.
Ø
Segala peraturan hukum yang memiliki sifat untuk
mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk dapat patuh menaatinya,
mengakibatkan adanya keseimbangan didalam setiap perhubungan yang ada didalam
masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan dengan
adanya ketentuan-ketentuan yang muncul kemasyarakatan itu tidak boleh bertentangan
pada setiap ketentuan yang didalam peraturan hukum yang berlaku didalam
masyarakat.
Ø
Setiap pelanggar peraturan hukum yang berlaku
maka akan diberikan sanksi yang berupa seperti hukuman sebagai bentuk reaksi
terhadap perbuatan yang dapat melanggar peraturan hukum yang akan dilakukannya.
Ø
Untuk dapat menjaga agar peraturan-peraturan
pada hukum tersebut dapat berlangsung secara terus menerus dan diterima oleh
setiap anggota masyarakat, maka segala peraturan hukum yang telah berlaku mesti
sesuai dengan dan tak boleh berlawanan dari asas-asas keadilan pada masyarakat
tersebut.
Sumber Hukum
1.
Adalah
Segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2
(dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam
arti formal.
2.
Sumber
Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu
dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/
perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang
merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
3.
Sedangkan sumber
hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat
menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan
hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
Klasifikasi Hukum
1.
Berdasarkan
fungsinya, hukum dapat dibedakan menjadi :
a)
Hukum
materiil
Yaitu : segala
kaidah yang menjadi patokan manusia dalam bersikap, misalnya tidak boleh
membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.
Contoh hukum
materiil : Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Perdata
(KUHPerdata), UU No. 1 Tahun 1974.
b)
Hukum
formil (hukum acara)
yaitu aturan
main penegakkan hukum materiil tersebut. Dengan bahasa lain hukum formil
merupakan berisi kaidah-kaidah yang mengatur cara-cara mempertahankan atau cara
menjalankan hukum materiil, misalnya dalam mengajukan gugatan seorang penggugat
(orang yang menggugat) harus mengajukan surat gugatan ke pengadilan tempat
kediaman tergugat (orang yang digugat) sesuai asas actor sequitur forum rei,
atau dalam menanggapi surat gugatan penggugat tergugat harus membuat surat
jawaban dan lain sebagainya.
Contoh hukum
formil : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata
(dalam HIR), Hukum Acara Tata Usaha Negara, dll.
2.
Berasarkan
isi atau hubungan yang diatur oleh hukum, hukum dapat dibedakan menjadi ;
a.
Hukum
public
Yang
termasuk dalam hukum publik, yaitu :
v Hukum Pidana
v Hukum Tata
Negata
v Hukum Tata Usaha
Negara
v Hukum Acara
(Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara)
v Hukum
Internasional
b.
Hukum
privat (perdata)
Yang
termasuk dalam hukum privat, yaitu :
v Hukum Perdata
(BW, Islam, adat)
v Hukum dagang
v Hukum
Perselisihan
v Hukum Perdata
Internasional
Kaidah hukum meruakan segala
peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan ,
yang sifatnya mengikat setiap orang dan pemberlakuannya merupakan paksaan yang
harus ditaati dan apabila telah terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi
tertentu.
Kaidah hukum lahir dan hidup di lingkungan manusia sejak
manusia tersebut dilahirkan, oleh karenanya kaidah hukum juga disebut dengan
sikap lahir seseorang.
Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin
seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan
lahiriyah orang itu.
Sebagai contoh seseorang pria menikah dengan wanita sah
dimata hukum dan agamanya akan tetapi terdapat niat buruk dari pria tersebut
untik menguras harta wanitanya.
Jadi dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan suatu
pedoman atau patokan sebagai perilaku lahiriyah dan batiniyah yang baik.
Kebiasaan yang sudah biasa dilakukan meskipun tidak tertulis
akan dipatuhi masyarakat dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan
memaksa.
2.
hukum yang fakultatif maksudnya
ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat
sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1.
Norma Agama berisi tentang peraturan
hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal
dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang
diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.
Norma Hukum adalah
peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di
tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini
mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Pengertian ekonomi dan hukum
ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Subjek
Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.
Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum
Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa
hak, yakni manusia dan badan hukum.
A.
Manusia (naturlife persoon) Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal
dunia. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek
hukum yang “tidak cakap” hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum
mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti :
– Anak yang masih dibawah
umur, belum dewasa, atau belum menikah.
– Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
B.
Badan Hukum (recht persoon) Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
“persoon” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat
menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan
perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan
sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah
badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman
penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia
memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur
perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan
merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan
sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya
benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh
benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda
tersebut dapat diperoleh secara bebas.
1.
Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya
dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu :
Ø Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil,
motor, komputer, dll
Ø Benda bergerak karena ketentuan UU
Contoh : saham, obligasi, cek,
tagihan – tagihan, dsb
2.
Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda
tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk
menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain
dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
Ø Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu
tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap.
Ø Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya : Segala apa
yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau
bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu
pabrik
Ø Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang
mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M
Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting
karena berhubungan dengan 4 hak yaitu :
1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku
azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang
bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang
tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat
dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan,
sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak
mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas
benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal
adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak
dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak
bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda
selain tanah digunakan fidusia.
Daftar
Pusaka
https://dwintapuspa.wordpress.com/2013/05/01/subyek-dan-obyek-hukum/http://informasiana.com/pengertian-hukum-dan-tujuan-hukum/
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html
http://mengerjakantugas.blogspot.co.id/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html