Senin, 20 Maret 2017

Story About My Course

Experience the time of MYOB cours

MYOB courses I attended for five days. Starting from Monday to Friday on 17 October  to 21 october 2016. The course starts from 09.00 till 15.00.  MYOB course beforeat least I already know the basics of  what kind of  MYOB.    During my four-semester I've taught MYOB accounting medium in the laboratory. so, when I follow the course was puzzled as I no longer with the software and easy to understand by taught bytutors.

On the first day, I was taught back early knowledge of MYOB direct learning and one case of MYOB.  On the second day,  we also  have also  learned  of one case about MYOB. In the third and fourth day we learned of two cases of MYOB. And the end of the day, namely the fifth day we  have to pass the exam session twice,  sessions in the morning and  afternoon.  In the morning session  was the test of the campus and in the afternoon session was the test of the MYOB.  Certificate from the campus would have to come by however if want to get a certificate from MYOB I should get the m
inimal value of 80.

After waiting for about a month, I finally got the news that the duberi certificate attachment can already be taken. the certificate is taken at Campus D gunadarma. I cansee the results that I get two certificates from the campus and certificate from the MYOB with value 100. MYOB courses provide plenty of much experience and science for me in the field of accounting. usually companies that use MYOB software. Then, we as students majoring in accounting solution specifically conceived must master the MYOB software.


Senin, 26 Desember 2016

curriculum vitae

Personal Details
Name                                         : Ristia Rismawati
Address                                      : Jl. Raya Rajawali, Jakarta 13701
Email                                          : xxxxxxxx@gmail.com
Gander                                        : Femail
Date of Birth                               : March 25, 1996
Marital Status                              : Single
Religion                                       : Islam
Nationality                                   : Indonesia
Personal Statement
I am a fresh graduate of accounting department with excellent academy qualification. I am passionate in working in offices. I am willing to have a new challenge to advance my professional career, can work with others, full of responsibility with the work. This qualification hopefully meet your professional requirement.
Education Background
Bachelor of accounting gunadarma university. 2012  2016
Excellent qualification
Supporting Courses
Myob. a five day course, eight hours for day. Distinction qualification
Zahir. a semester course, two hours in a week , excellent achievement
English course at Silver English
Personal income taxes
Work Experienses
2016 Assistant of accounting labolatory in Gunadarma University
Skills
Myob, Zahir, Visual Basic, Acl, Mysql
Reference                                        : forwarded upon request
Interest                                             : Photography

Note : Tugas Softskill Inggris Bisnis

Application Letter

Jln. Rajawali No. 10
         Jakarta 13701

Mrs. Yuna Wijaya
Personal Departement
PT. Maju Indah
Jln. Bunga Mawar Kav 9A
Jakarta Selatan

Dear Mrs. Yuna,

Having heard from a friend of mine who works for your company that you need a accountant. I am fully interested to be part of your company, so I herewith take the liberty of tendering my application.

My name is Ristia Rismawati. I am twenty years old, single, in good condition, willing to work, fast learning and work well with others. I am a fresh graduate from gunadarma university in 2016. I already have job experience when I was in college as assistant of accounting labolatory. My education and assistant experience have given me excellent accountant skills and has given me solid foundation in visual basic, Microsoft visio, Microsoft access, mysql, audit command language. With experience I have, I feel able to get the position and help the company to achieve a higher profit.

I would be very gratefull if you would give me an opportunity of an interview.


                                                                    Your faithfully,

                                                                   Ristia Rismawati




Note : Tugas Softskill Inggris Bisnis

Job Vacancy

Position : Accountant

Requirements :
1. Male / female, single
2. Age between 22  35 years old
3. Diploma / bachelor degree from reputable university
4.,Fresh graduates are welcome
5. Honest, discipline, responsibility, good personality
6. Ability to work in individual or team
7. Good communication skills

Those candidates who are interested, please send your application latters and curriculum vitae to personalhrd@yahoo.com or call to 021 -999- 888 (Office)



Note : Tugas Softskill Inggris Bisnis

Rabu, 16 November 2016

Makalah Akuntansi Keuangan Lanjut : Merge dan Akuisisi




Bank CIMB Niaga

Akuntansi Keuangan Lanjut












Disusun Oleh                          :  Dian Sura Ariany

                                                   Kurnia Ayuningtias

                                                   Ristia Rismawati

                                                   Sifa Fauziah

                                                   Sri indah Dwi Lestari

                                                   Syifa Maulidina Yudia

                                                   Wahartini Saputri



Kelas                                       :   3EB35









UNIVERSITAS GUNADARMA

PTA 2016/ 2017





  1. Strategi Bisnis



Strategi bisnis adalah suatu cara atau metode yang digunakan suatu perusahaan untuk dapat bertahan ditengah persaingan yang ada. setiap perusahaan memiliki sasaran jangka panjang, menengah, dan jangka pendek :

a.       Jangka Panjang

Sasaran ini berhubungan dengan periode waktu yang panjang, umumnya lima tahun atau lebih.

b.      Jangka menengah

Ditetapkan untuk periode antara satu sampai lima tahun. Perusahaan biasanya memiliki sasaran jangka menengah di beberapa bidang.

c.       Jangka Pendek

Ditetapkan untuk sekitar satu tahun dan dikembangkan pada beberapa bidang yang berbeda.



  1. Perumusan Strategi



Perencanaan sering dihubungkan dengan aspek peraktis dalam menetapkan sasaran, memilih taktik, dan menetapkan jadwal. Sebaliknya strategi cenderung memiliki cakupan yang lebih luas. Strategi bisnis membuat garis besar mengenai cara bisnis dalam mencapai tujuannya dan memuat tanggapan organisasi terhadap tantangan dan kebutuhan baru. Strategi yang diruluskan dengan baik sangat penting bagi keberhasilan suatu bisnis.



  1. Strategi Yang Digunakan Untuk Meningkatkan Pemasaran Bank CIMB

Strategi Marketing Bank CIMB, ebagai salah satu bank multinasional yang ada di Indonesia bank CIMB sudah banyak melakukan inovasi baru, terutama bagi kalangan tenaga kerja indonesia ( TKI ) yang ada di luar negeri.

Produk yang terintegrasi ke cabang – cabang yang tersebar di 5 negara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand dan Kamboja merupakan contoh dari salah satu keberhasilan bank CIMB.



Berikut ini adalah Strategi  untuk meningkatkan pemasaran Bank CIMB



  1. Meningkatkan CASA

CASA atau Current Account Saving Account adalah istilah lain dari dana murah. Dana ini lah yang menentukan apakah bank tersebut mengalami likuiditas kurang atau tidak. Agar semakin jauh dari gagal likuiditas, bank CIMB terus berupaya tanpa henti meningkatkan angka nasabah yang menggunakan dana murah seperti giro dan tabungan.

  1. Memperkuat Digital Banking

Kemajuan teknologi sangat dimanfaatkan oleh bank CIMB. Terbukti dengan banyaknya pelayanan secara digital yang diberikan ke nasabah seperti CIMB Clicks, Go Mobile dan Rekening Ponsel. Melalui pelayanan ini nasabah akan semakin mudah untuk mengakses berbagai informasi baru mengenai produk ataupun akun bank mereka secara cepat dan diamanapun mereka berada.

  1. Memperluas Jaringan Layanan

Sebagai bank multinasional tentu saja memiliki jaringan layanan yang luas merupakan hal wajib bagi bank CIMB. Karenanya bank CIMB memberikan pelayanan remitansi atau pengiriman uang dalam dan luar negeri. Tujuan utama pelayanan ini adalah membantu para TKI yang bekerja diluar negeri dalam melakukan transaksi pengiriman uang. Dengan begitu fee based income bank CIMB akan meningkat.

  1. Meningkatkan Efisiensi Operasional

Semakin efisien operasional bank akan semakin cepat juga laju pertumbuhan bank tersebut. Berangkat dari hal ini bank CIMB melakukan efisiensi operasional untuk mengakselerasi pertumbuhan bank mereka di wilayah ASEAN.

  1. Memanfaatkan Jaringan

Berada dibawah naungan CIMB Group merupakan keuntungan bagi bank CIMB. Karena jaringan yang dimiliki CIMB Group tersebar luas di 5 Negara wilayah Asia memudahakan bank CIMB untuk memperluas wilayah yang dapat dijangkau. Selain itu banyaknya perusahaan yang bekerjasama dengan CIMB Group juga menjadi salah satu target nasabah yang cukup potensial. Terutama untuk menawarkan produk dalam bentuk kerjasama perusahaan dengan bank.

  1. Menurunkan Biaya Pencadangan

Agar mendapatkan laba yang lebih banyak, bank CIMB melakukan upaya untuk menekan biaya pencadangan. Salah satunya adalah dengan mengurangi kredit di sektor batu bara dan berbagai sektor yang berkaitan dengan batu bara.



 IV.            Manajemen Strategi

      Manajemen Strategi merupakan rangkaian dua perkataan terdiri dari kata “Manajemen” dan “Strategi” yang masing-masing memiliki pengertian tersendiri, yang setelah dirangkaikan menjadi satu terminologi berubah dengan memiliki pengertian tersendiri pula. Menurut Hadari Nawawi (2005:148-149), pengertianManajemen Strategi adalah “proses atau rangkaian kegiatan pengambilan keputusan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, disertai penetapan cara  pelaksanaannya, yang dibuat oleh manajemen puncak dan dimplementasikan oleh seluruh jajaran di dalam suatu organiasasi, untuk mencapai tujuannya”.

      Dari pengertian tersebut terdapat beberapa aspek yang penting, antara lain :

a)  Manajemen Strategi merupakan proses pengambilan keputusan.

Keputusan yang ditetapkan bersifat mendasar dan menyeluruh yang berarti berkenaan dengan aspek – aspek yang penting dalam kehidupan sebuah organisasi, terutama tujuannya dan cara melaksanakan atau cara mencapainya.

b)  Pembuatan keputusan tersebut harus dilakukan atau sekurang-kurangnya melibatkan pimpinan puncak (kepala sekolah), sebagai penanggung jawab utama pada keberhasilan atau kegagalan organisasinya.

c)  Pengimplementasian keputusan tersebut sebagai strategi organisasi untuk mencapai tujuan strateginya dilakukan oleh seluruh jajaran organisasi (warga sekolah), seluruhnya harus mengetahui dan menjalankan peranan sesuai wewenang dan tanggung jawab masing – masing.

d)  Keputusan yang ditetapkan manajemen puncak (kepala sekolah) harus diimplementasikan oleh seluruh warga sekolah dalam bentuk kegiatan/pelaksanaan pekerjaan yang terarah pada tujuan strategi organisasi.

e)   Pengertian manajemen strategi yang kedua adalah “usaha manajerial menumbuhkembangkan kekuatan organisasi untuk mengeksploitasi peluang yang muncul guna mencapai tujuannya yang telah ditetapkan sesuai dengan misi yang telah ditentukan”.



    V.            Keunggulan Implementasi Manajemen Strategi

Keunggulan implementasi manajemen strategi dapat dievaluasi dengan menggunakan tolak ukur sebagai berikut :

                                1) Profitabilitas

Keunggulan ini menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan diselenggarakan secara efektif dan efisien, dengan penggunaan anggaran yang hemat dan tepat, sehingga diperoleh profit berupa tidak terjadi pemborosan.

           2) Produktivitas Tinggi

Keunggulan ini menunjukkan bahwa jumlah pekerjaan (kuantitatif) yang dapat diselesaikan cenderung meningkat. Kekeliruan atau kesalahan dalam bekerja semakin berkurang dan kualitas hasilnya semakin tinggi, serta yang terpenting proses dan hasil memberikan pelayanan umum (masyarakat) mampu memuaskan mereka.

3) Posisi Kompetitif

Keunggulan ini terlihat pada eksistensi sekolah yang diterima, dihargai dan dibutuhkan masyarakat. Sifat kompetitif ini terletak pada produknya (mis : kualitas lulusan) yang memuaskan masyarakat yang dilayani.

   4) Keunggulan Teknologi

Semua tugas pokok berlangsung dengan lancar dalam arti pelayanan umum dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, sesuai kualitas berdasarkan tingkat keunikan dan kompleksitas tugas yang harus diselesaikan dengan tingkat rendah, karena mampu mengadaptasi perkembangan dan kemajuan teknologi.

              5) Keunggulan SDM

Di lingkungan organisasi pendidikan dikembangkan budaya organisasi yang menempatkan manusia sebagai faktor sentral, atau sumberdaya penentu keberhasilan organisasi. Oleh karena itu SDM yang dimiliki terus dikembangkan dan ditingkatkan pengetahuan, ketrampilan, keahlian dan sikapnya terhadap pekerjaannya sebagai pemberi pelayanan kepada siswa. Bersamaan dengan itu dikembangkan pula kemampuan memecahkan masalah yang dihadapi oleh sekolah pada masa sekarang dan untuk mengantisipasi masalah -masalah yang timbul sebagai pengaruh globalisasi di masa yang akan datang.



 VI.            Merge dan Akuisisi

Merger dan akuisisi perusahaan perbankan kembali marak terjadi di Indonesia pada akhir-akhir ini. Sukses merger dari bank papan atas seperti Bank Mandiri, Bank Danamon dan Bank Permata telah merangsang bank-bank lain seperti Bank CIMB Niaga untuk bergabung.

Proses merger dan akuisisi di industri perbankan memang memiliki baik dampak yang positif maupun dampak yang negatif, tergantung dari perspektif kita memandangnya. Keberhasilan upaya merger dan akuisisi memerlukan keuletan dan jalan yang cukup berliku bagi berbagai pihak yang ingin sukses menerapkan kebijakan ini.

Dampak Langsung dan Tidak Langsung

Strategi merger dan akuisisi yang terjadi di industri perbankan dapat memberikan dampak langsung pada perusahaan yang melakukan proses merger. Secara mikroekonomi, penerapan strategi ini ternyata disamping dapat memberikan pengaruh yang positif tapi dapat juga memberikan rekaman hitam dalam bentuk kekecewaan, konflik dan bahkan kegagalan dari proses itu sendiri. Pada tingkat makro ekonomi, sementara ini strategi merger dan akuisisi belum memberikan dampak positif yang besar.

  • Pengaruh Mikroekonomi

Begitu dua atau lebih organisasi perbankan melakukan strategi merger maka akan terjadi perubahan tingkah laku dari perusahaan gabungan tersebut.

Yang harus dilakukan Bank CIMB Niaga :

o   Dimungkinkannya pertukaran cadangan cash flow secara internal antar perusahaan yang melakukan merger, sehingga bank hasil merger dapat memanage risiko likuiditas dengan lebih fleksibel.

o   Diperolehnya peningkatan modal perusahaan (biasanya CAR akan meningkat tetapi tidak terlalu cukup tinggi) dan adanya keunggulan dalam memanage biaya akibat bertambahnya skala usaha.Efisiensi perusahaan dapat dilakukan lebih lanjut, khususnya dalam efisiensi biaya provisi kredit.

o   Dicapainya keunggulan market power dalam persaingan, yang kemudian dapat memperbesar margin bunga pinjaman.

Yang harus di hindari perusahaan yang melakukan merger ;

ü  Karena proses merger biasanya dilakukan atas dorongan untuk cepat terselesaikannya kemelut keuangan di salah satu bank peserta, maka harga penjualan sahamnya cenderung akan dinilai dibawah harga pasar yang wajar.

ü  Proses merger biasanya diikuti dengan peningkatan ketidakpastian pada pihak Direksi, manajer dan karyawan.

ü  Proses merger perbankan nasional di Indonesia biasanya diikuti dengan pengurangan jumlah pegawai dan staf kurang profesional di perusahaan perbankan hasil merger.

ü  Terjadinya benturan kepentingan, kondisi saling curiga dan bahkan konflik diantara para anggota komisaris dan direksi. Hal ini terjadi jika bank hasil merger tersebut dikuasai oleh lebih satu pemegang saham pengendali. Sebagian anggota komisaris dan direksi yang ada cenderung untuk berlomba mewakili kepentingan masing-masing pemilik dari bank hasil merger dengan menunjukkan prestasi kelompoknya masing-masing.

ü  Kegiatan merger dalam dua tahun pertama cenderung diikuti dengan strategi efisiensi; sehingga hal ini akan mengurangi semangat dan kreativitas dari sebagian pihak Direksi dan staf profesional. Jika hal ini berlanjut cukup lama maka biasanya akan diikuti dengan proses exodus para manager menengah yang profesional dan inovatif.

ü  Benturan budaya perusahaan tidak dapat dielakkan; sehingga tentunya perusahaan hasil merger akan mengalami penurunan dalam jangka pendek.

  • Pengaruh Makro

Di beberapa negara berkembang lainnya di dunia, strategi merger biasa digunakan untuk memperkuat dan memperluas kepemilikan Pemerintah pada industri perbankan. Alasannya  pelaksanaan strategi ini agar pemerintah dapat menjalankan program pembangunan dengan dukungan lembaga perbankan yang dikendalikan

Strategi ini ternyata tidak sepenuhnya berhasil, karena yang terjadi adalah mismanajemen dalam pengelolaan organisasi bank merger yang semakin besar, dengan laporan banyaknya kejadian kasus , penunjukan rekanan teman sendiri, inefisiensi penggunaan anggaran promosi dan anggaran pengembangan, serta diketemukannya berbagai kasus korupsi.



  1. Kunci Sukses

          Strategi merger dan akuisisi dapat berjalan sukses apabila :

v  Dilakukan dengan memanfaatkan keunggulan dan menutupi kekurangan yang dimiliki oleh bank peserta biasanya menyebabkan kegagalan proses merger dan akuisisi.

v  Bank peserta perlu memiliki kemiripan budaya dan falsafah perusahaan yang tidak jauh bertolak belakang.

v  Bank peserta memiliki pimpinan perusahaan yang berdedikasi dan mampu menyelesaikan konflik-konflik secara cepat, bijak dan arif; serta tidak bersifat otoriter.

v  Bank peserta memiliki visi dan misi yang dapat dijalankan oleh bank yang telah digabung. Lebih baik lagi jika pada masing-masing bank memiliki kemiripan fokus bisnis.

v  Proses implementasi pasca merger perlu dilakukan dengan melakukan proses harmonisasi produk dan layanan baru, pemantapan dedikasi karyawan dan pembentukan platform dan sistem prosedur yang seragam dan efisien. 





LAPORAN KEUANGAN CIMB NIAGA TAHUN 2006 - 2008:Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEinXHLyLI9aVWh_yfJPWcKxnVIgVRjmLeDoUma6acfjkUL1abZxKyY9ETGYmfuAvgm1Bm7L3NZ16WZX6VmtPZslY3ZHpiEe5C8MQzMF69R5_HVzpVHayz4s1cBuxBIswbiR0vEXLrHxnyM/s320/1.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVXHja4lOscn-omGdo8ydnGsOjFWlHU1_fwJlHdmwJYOsBGhGe8GVbFh30pmyV6ar8BD90OaTzz3fjgHw-kUpr4c862oBeyBV57svLA03YHSNaSTzhw87yYedYGQ4v_ScweUzf226zkG8/s320/2.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6BUghSkHQrrbSAbaN9-ZGhuMAh6zJCSCbB28DEA1zAVSExc-StiuS2KLcN054hINBqJF1QiAY9TMnZK2xutoA1_1yVsVTTvc5DQAi0N5ApugbcmN7s5aarVb8GsRiAC-UqKCnQ3g4X1M/s320/5.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUx3rt9LcDMUzT76SOEc18R-45U-Q0rLyv34hjgrpslzXd-SGGUkN6MQAg6xUu18pdkFt4-KMxNrRk2yLzydBhb_RSrxBv2Cm-r7mLvotE6ylFolFA0khM3tX5EYtuA4LgVWlS4WDMrdU/s320/6.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiglMrs1Z3SKyB9Z4SwvaI0iJhZekDa7Q_85Peld4WgCsBioZg66Q4csRN0zXu-TlyslPJkgvngquDzEUpJ2MesdaBPUda9hx8OvxYaayEvXTSnNrKy0-JYcee57qqs4qfXq4QITcllsKg/s320/7.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeGi9KkqQAA7CsbvLchphvdG-S1RoMA6M-A4DYzsuuRjlaHMm9wqA0sYQT4nOKu0SQWjXWAgHYgE4T-JgHL9_UX5N9e6_A3xg7b0aEv1CQEcZOG3GChs8xpSnv1EXu6hULB81bKlOWoHk/s320/8.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbZsXhqRoauNrZJEJrmEG3G2R7d8-MefFhRBqFjKA8bvHq7U0elARDpWLg5e3-lDCCA5ew8rEnaiT1EvlZ4AfHoj8NqrGynVHdzH7seeKzTWLNNnDgJK8Vpsbe4i4H6FdKZhyphenhyphenfCwbxe0k/s320/9.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_704dQkz6XxGFdGVPuMLioTraDgAXkgYLtGmBTjXyiK475B4ZKuzMSJuUY7zXP5m2XzxlG_H85Jlh0VKGsJ3PvrMeDbE4lA2gCP8-256m7KIVw9rOlX4yUCkwDj2EC6sZUlAlTI6MDJs/s320/10.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiglMrs1Z3SKyB9Z4SwvaI0iJhZekDa7Q_85Peld4WgCsBioZg66Q4csRN0zXu-TlyslPJkgvngquDzEUpJ2MesdaBPUda9hx8OvxYaayEvXTSnNrKy0-JYcee57qqs4qfXq4QITcllsKg/s320/7.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeGi9KkqQAA7CsbvLchphvdG-S1RoMA6M-A4DYzsuuRjlaHMm9wqA0sYQT4nOKu0SQWjXWAgHYgE4T-JgHL9_UX5N9e6_A3xg7b0aEv1CQEcZOG3GChs8xpSnv1EXu6hULB81bKlOWoHk/s320/8.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3mQAdU0JGFLdeL5Ij27C9bBehb5vkjzQTT-hJdXlVxcAnajwQftAbPFbcwOrZrG36gZd0I7_sv_MSqQagFcPegwiWRMEk6r4bFmW92EBYN9-MIp8t1DUevhmyIK-XgI4LFnWEjN-hbo0/s320/3.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_704dQkz6XxGFdGVPuMLioTraDgAXkgYLtGmBTjXyiK475B4ZKuzMSJuUY7zXP5m2XzxlG_H85Jlh0VKGsJ3PvrMeDbE4lA2gCP8-256m7KIVw9rOlX4yUCkwDj2EC6sZUlAlTI6MDJs/s320/10.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEggIJ3rLJcYqOiTncbtNIO55L1Eez6DrGzXHWfdDp51qUChFMtCp3mC_TeltHCcPWQvE4iYcbI6FFaGhFAmB246DXzzZz-lSRPiUkfDYM9g-uDa56_KWPh7bA4eoXOszwfSACKC6NV9TO0/s320/11.PNGDescription: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvPTnei1YPjiqPqiJoHbMT2OQSfnWgJZ6oMJI2yLKmH-j2TCJDHMWrUUj7WgCc7pHd7wZXLNVmzer1yuYgrFxo9Z6YZveVq2-tFEhhf-WMyR-QfKAQhTlOT7dEl1meendAcecUI0nDUeM/s320/12.PNG



atau bisa dilihat pada Link : https://www.cimbniaga.com/in/about-us/hubungan-investor/annual-reports.html pada halaman : 342-347

Note :

Makalah ini di upload hanya untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Akuntansi Keuangan Lanjut. Mohon Maaf jika terdapat kesalahan yang berakibat besar untuk pihak-pihak yang terkait.



Sumber : 



https://www.cimbniaga.com/in/about-us/hubungan-investor/annual-reports.html


Selasa, 24 Mei 2016

Aspek Hukum Dalam Ekonomi ( Softskill 3)



Hak cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Hak Paten 
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

  1. dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
  2. dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.  

Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
        Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

1.     Fungsi Merek
    Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
  2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
  3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
  4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:

a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.

Pengertian Desain Produk 
Desain Produk adalah sebagai alat manajemen untuk menterjemahkan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan sebelum menjadi rangcangan yang nyata yang akan diproduksi dan dijual dengan menghasilkan laba.

Salah satu fungsi manajemen terpenting dalam semua organisasi adalah menjamin bahwa masukan – masukan berbagai sumber daya organisasi menghasilkan produk – produk atau jasa yang dirancang secara tepat atau menghasilkan keluaran – keluaran yang dapat memuaskan keinginan para pelanggan.

Untuk menghasilkan keluaran – keluaran yang tepat guna dan sesuai dengan keinginan pelanggan maka perlu adanya desain produk. Ada pun beberapa pengertian tentang desain produk menurut para ahli.

Sebelum menerangkan tentang pengertian desain produk, maka produk pun memiliki pengertian sendiri sebagaimana dikemukakan oleh W.J. Stanton ( 1981 ; 192 ), dimana :
“ A product is a set of tangible and intangible attributes, including, packaging, color, price, manufakture prestige, retailer prestige, and manufacture and retailer service, which the buyer may accept as offering want – satisfaction ”

Yang telah diterjemahkan oleh DR. Buchori Alma dalam bukunya Manajemen Pemasaran dan pemasaran jasa, yaitu :
“ Yang dikatakan produk adalah seperangkat atribut baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk didalamnya masalah warna, harga nama baik perusahaan, nama baik toko yang menjual, dan pelayanan pabrik serta pelayanan pengecer yang diterima pembeli guna memuaskan keinginannya.” 

Pengertian desain dikemukakan pula oleh W.J. Syanton yang diterjemahkan oleh Y. Lamarto, yaitu :
“ Desain adalah ragam khusus dari sebuah bentuk atau penampilan dalam seni, produk atau ikhtiar.”

Setiap perusahaan yang didirikan tentunya disertai harapan bahwa kelak dikemudian hari usahanya akan mengalami perkembangan dan kemajuan dengan pesat,memperoleh keuntungan yang maksimal.Bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri yang membuat dan menjual produk-produk kebutuhan konsumen.untuk itu perusahaan selalu menyesuaikan product design dengan selera dan keinginan konsumen. 

Hal ini sesuai dengan pendapat Bagas Prastyowibowo (1999:5),menyatakan bahwa :
“ Desain produk salah satu unsur memajukan industri agar hasil industri produk tersebut dapat diterima oleh masyarakat, karena produk yang mereka dapatkan mempunyai kualitas baik,harga terjangkau,desain yang menarik,mendapatkan jaminan dan sebagainya. ” 

Begitu pun pendapat Yus R Hadjadinata (1995:18) menyatakan bahwa:
“ Product design berhubungan dengan bentuk dan fungsi.Design mengenai bentuk berhubungan dengan perencanaan dan penampilan dari product tersebut.Sedangkan desain mengenai fungsi berhubungan dengan bagaimana product tersebut dapat di gunakan. ”

Ada pun pengertian dari desain produk itu dikemukan oleh Suyadi Prawirosentono dalam bukunya Manajemen Produksi ( 1996 ; 1 ) :
“ Product design adalah rancang bangun dari suatu produk ( barang ) yang akan diproduksi.” 

Franklin G Moore dan Thomas E Hederick dalam bukunya Manajemen Produksi dan Operasi ( 1999 : 121 ), mengatakan :
“ Desain produk merupakan hal yang paling penting, karena kesempatan yang dimiliki produk baru sering menakjubkan. Dimana pada suatu waktu, produk baru dapat menaikan dua kali atau tiga kali omset suatu organisasi “

Maksud dan Tujuan Desain Produk
Berdasarkan beberapa pengertian Desain Produk tersebut diatas ternyata bahwa Produk Desain mempunyai maksud dan tujuan untuk membantu perusahaan dalam menciptakan dan mengembangkan produk baru atau untuk menjamin hasil produki yang sesuai dengan keinginan pelanggan disatu pihak serta dipihak lain untuk menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Maksud dari Desain Produk, antara lain : 
  • Untuk menghindari kegagalan – kegagalan yang mungkin terjadi dalam pembuatan suatu produk. 
  • Untuk memilih metode yang paling baik dan ekonomis dalam pembuatan produk. 
  • Untuk menentukan standarisasi atau spesifikasi produk yang dibuat. 
  • Untuk menghitung biaya dan menentukan harga produk yang dibuat. 
  • Untuk mengetahui kelayakan produk tersebut apakah sudah memenuhi persyaratan atau masih perlu perbaikan kembali. 
Sedangkan tujuan dari Desain Produk itu sendiri, adalah : 
  • Untuk menghasilkan produk yang berkualitas tinggi dan mempunyai nilai jual yang tinggi. 
  • Untuk menghasilkan produk yang trend pada masanya. 
  • Untuk membuat produk seekonomis mungkin dalam penggunaan bahan baku dan biaya – biaya dengan tanpa mengurangi nilai jual produk tersebut. 

Tahapan – tahapan kegiatan Desain Produk
Seorang product designer harus melalui tahapan – tahapan dalam merencanakan suatu produk, tahapan tersebut yaitu : 

Memformulasikan hasil marketing research 
Adapun yang menjadi titik tolak dalam tahapan kegiatan Desain Produk adalah riset pemasaran. Untuk mengetahui produk yang diinginkan pelanggan, product designer dapat memperoleh data dari riset pemasaran yang langsung berhubungan dengan pelanggan. Riset ini dilakukan baik untuk produk yang betul – betul baru maupun untuk produk yang sudah ada.

Pengembangan suatu riset dalam perusahaan akan menghasilkan sebuah gagasan atau ide untuk membuat suatu produk, dimana ide tersebut diperoleh dari data yang didapatkan saat riset itu sendiri dilakukan. Dalam riset pembuatan produk baru atau pengembangan produk yang sudah ada, perusahaan harus mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut :
  • Keinginan pelanggan dalam hal kegunaan, kualitas, modal dan warna dari produknya denga tidak mengabaikan penentuan harga
  • Biaya dari pembuatan produk baru atau pengembangan dari produk yang sudah ada apakah perusahaan mampu untuk membayarnya.
Untuk hal – hal tersebut diatas, maka riset ini perlu ditunjang dengan faktor – faktor yang berupa waktu untuk menjalankan penelitian, mencari informasi atau keterangan berdasarkan pengalaman. 
Mempertimbangkan kemampuan fasilitas perusahaan Untuk melaksanakan kegiatan pembuatan suatu produk, maka desainer harus mempertimbangkan kemampuan dari perusahaan itu sendiri, diantaranya : tenaga kerja, mesin – mesin, peralatan penunjang dan perkakas lainnya. Dalam membuat produk, desainer harus mempertimbangkan biaya yang seekonomis mungkin. 

Membuat sketsa 
Dalam membuat sketsa, bentuk dari produk yang akan dibuat akan terlihat jelas satu dengan yang lainnya. Sketsa tersebut dibuat untuk mempermudah dalam pembuatan gambar kerja ( blue Print ), sketsa dari masing – masing produk walaupun sketsa ini tidak menunjukan ukuran – ukuran yang sebenarnya, tapi dapat terlihat dal skala perbandingan. 

Membuat gambar kerja 
Pembuatan gambar kerja ini adalah merupakan tahap akhir dalam kegiatan Desain Produk, dimana dalam gambar kerja ini dapat digambarkan bentuk dan ukuran yang sebenarnya dengan skala yang diperkecil. Selain itu, dalam gambar kerja juga diperlihatkan bahan – bahan yang akan dipergunakan dalam pembuatan produk tersebut. Setelah gambar kerja tersebut selesai dirancang, kemudian diserahkan kepada pelaksana kegiatan untuk segera dipelajari dan dikerjakan lebih lanjut cara proses produksinya.

 

RAHASIA DAGANG


Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Adapun yang dimasukkan kedalam informasi teknologi, adalah sebagai berikut :
  • Informasi tentang penelitian dan pengembangan suatu teknologi;
  • Informasi tentang produksi/proses; dan
  • Informasi mengenai kontrol mutu.

Sedangkan yang dimaksud dalam informasi bisnis, adalah sebagai berikut :
  • Informasi yang berkaitan dengan penjualan dan pemasaran suatu produk;
  • Informasi yang berkaitan dengan para langganan;
  • Informasi tentang keuangan; dan
  • Informasi tentang administrasi.
Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten. Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.

Sistem Perlindungan Rahasia Dagang
            Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu, Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut. , kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.  Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM. Adapaun perbedaanya dengan HKI yang lainya adalah : 
·         Bentuk HKI lainnya tidak bersifat rahasia, HKI lain mendapatkan perlindungan kaena merupakan sejenis kekayaan yang dimilki orang lain
·         Rahasia dagang mendapatkan perlindungan meskipun tidak mengandung nilai kreativitas ataupun pemikiran baru. Yang terpenting adalah rahasia dagang tersebut tidak diketahui secara umum. Misalnya,sebuah system kerja yang efektif.
·         Bentuk HKI lain selalu berupabentuk tertentu yang dapat ditulis,digambar atau dicatat secra persis sesuai dengan syarat pendaftaran yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Jangka Waktu Perlindungan Rahasia Dagang
Dengan adanya unsur kerahasiaan dalam suatu rahasia dagang, maka menyebabkan rahasia dagang tidak memiliki batas jangka waktu perlindungan, karena yang terpenting adalah selama pemilik rahasia dagang tetap melakukan upaya untuk menjaga kerahasiaan dari informasi, maka informasi tersebut masih tetap dalam perlindungan rahasia dagang

 Berdasarkan Undang-Undang Rahasia Dagang Pasal 5 ayat (1) juga disebutkan, bahwa pemilik rahasia dagang dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain melalui cara-cara yang telah ditetapkan dalam undang-undang yakni melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang (sebagai contoh yakni melalui putusan pengadilan yang mengharuskan pemilik rahasia dagang untuk membuka informasinya). Dan khusus terhadap pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta otentik. Disisi lain pemilik rahasia dagang dapat pula mengalihkan haknya melalui suatu perjanjian lisensi. Perjanjian ini hanya diberikan selama jangka waktu tertentu dengan hak yang terbatas untuk pemegang lisensi. Dilakukan pembatasan karena dalam prakteknya pemilik rahasia dagang hanya memberikan lisensi pada pihak lain dan bukan berarti akan serta merta membuka seluruh informasi yang dimilikinya.

CONFIDENTIAL CONTRACT
Confidential contract, adalah hubungan yang menimbulkan kewajiban pada satu pihak untuk me- rahasiakan informasi yang dipelajari atau diterima atau yang dike- tahuinya dari dalam hubungan tersebut (confidential re­lation ship) dan informasi yang dirahasiakan ini dianggap sebagai  benda berge-rak yang tidak berwujud (intangible).  Apabila kewajiban meraha-siakan ini kemudian tidak ditepati dan secara sengaja maupun tidak sengaja mengungkapkan atau menggunakan informasi itu, maka perbuatan penerima informasi ini akan dianggap sebagai breach of confidential (pelanggaran kewajiban merahasiakan) atau breach of fiduciary obligatoir (pelanggaran kepercayaan yang menjadi kewajiban) atau breach of contract (pelanggaran kontrak), yang merupakan pelanggaran rahasia dagang dan  dapat mengakibatkan kerugian bagi pemiliknya.

CONTOH KASUS
Kasus :
Sengketa rahasia dagang yang terjadi antara PT. General Food Industries dengan kedua mantan karyawannya yang berawal dari kedua mantan karyawannya yang berpindah tempat kerja di perusahaan saingan PT. GFI. Kedua karyawan tersebut menciptakan suatu produ yang sama dengan apa yang dilakukannya ditempatnya bekerja terdahulu. Setelah mengatahui hal tersebut maka PT general food mengajukan gugatan terhadap kedua karyawan tersebut dan juga PT. GFI.
Pembahasan :
            Rahasia dagang adalah salah satu cabang dari hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hukum rahasia dagang mempunyai peranan yang sangat penting karena setiap pelaku usaha pasti tidak ingin rahasia dari kegiatan usahanya terbongkar, terutama dari pesaing bisnisnya, dan yang dilindungi oleh hukum rahasia dagang adalah suatu rahasia dalam dunia usaha yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui oleh umum. Rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia dagang. Dalam suatu kegiatan usaha pasti ada hal-hal yang dapat menimbulkan sengketa. Salah satu sengketa bisa terjadi akibat pelanggaran rahasia dagang.
            Jaksa penuntut umum menuntut kedua karyawan tersebut dengan pelanggaran rahasia dagang dan hakim telah memvonis kedua karyawan tersebut dengan hukuman pidana dua bulan penjara. Kedua terpidana tersebut di anggap telah melanggar pasal 17 Undang-Undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, yaitu bahwa “tanpa hak telah menggunakan rahasia dagang pihak lain”. Secara fakta, penulis melihat bahwa kedua terpidana tersebut tidak melanggar rahasia dagang, karena PT. GFI tidak secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang menjadi rahasia dalam perusahaan. Sehingga menurut penulis berkesimpulan bahwa apa yang dituduhkan bukanlah suatu rahasia sehingga sudah seharusnya kedua terpidana tersebut mengajukan banding.

Pengertian Perlindungan Konsumen Indonesia adalah  
Nomor 8 Tahun 1999 pasal 1 angka 1 yang berbunyi “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen.” Rumusan pengertian perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal tersebut, cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan Konsumen, begitu pula sebaliknya menjamin kepastian hukum bagi konsumen. (Ahamadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 1.)

 

Definisi  perlindungan  Konsumen  terdapat  pada  Undang-Undang  Republik 


Pengertian Perlindungan Konsumen di kemukakan oleh berbagai sarjana hukum salah satunya Az. Nasution, Az. Nasution mendefinisikan Perlindungan Konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan Konsumen. Adapun hukum Konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa Konsumen dalam pergaulan hidup. (AZ. Nasution, op.cit., hal. 22.)

Setiap orang, pada suatu waktu, dalam posisi tunggal/sendiri maupun berkelompok bersama orang lain, dalam keadaan apapun pasti menjadi Konsumen untuk suatu produk barang atau jasa tertentu. Keadaan universal ini pada beberapa sisi menunjukkan adanya kelemahan, pada Konsumen sehingga Konsumen tidak mempunyai kedudukan yang “aman”. Oleh karena itu secara mendasar Konsumen juga membutuhkan perlindungan hukum yang sifatnya universal juga. Mengingat lemahnya kedudukan Konsumen pada umumnya dibandingkan dengan kedudukan produsen yang relatif lebih kuat dalam banyak hal misalnya dari segi ekonomi maupun pengetahuan mengingat produsen lah yang memperoduksi barang sedangkan konsumen hanya membeli produk yang telah tersedia dipasaran, maka pembahasan perlindungan Konsumen akan selalu terasa aktual dan selalu penting untuk dikaji ulang serta masalah perlindungan konsumen ini terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.

Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.

Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur.

Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen. (Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen,(Bandung: Mandar Maju, 2000), hal. 33.)

Hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan Konsumen di Indonesia, yakni:Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).        

Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi Konsumen dan tentunya perlindungan Konsumen tersebut tidak pula merugikan Produsen, namun karena kedudukan konsumen yang lemah maka Pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan melalui peraturan perundang-undanganan yang berlaku, dan Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundang-undangan tersebut oleh berbagai pihak yang terkait.

Pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian Konsumen untuk melindungi diri, 
  2. Mengangkat harkat dan martabat Konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, 
  3. Meningkatkan pemberdayaan Konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai Konsumen, 
  4. Menciptakan sistem perlindungan Konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, 
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, 
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan Konsumen.

Azaz Perlindungan Konsumen


Penting pula untuk mengetahui landasan perlindungan konsumen berupa azas- azas yang terkandung dalam perlindungan konsumen yakni :
  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan Konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, 
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada Konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, 
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual, 
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada Konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan; 
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun Konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan Konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. 

NEGOSIASI
adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat keduabelah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda.

Keuntungan Negoisasi            :
a. Mengetahui pandanga pihak lawan;
b. Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan;
c. Memungkinkan sengketa secara bersama-sama;
d. Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak;
e. Tidak terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum;
f. Dapat diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.

Kelemahan Negoisasi :
a. Tidak dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak;
b. Tidak efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan;
c. Sulit berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang;
d. Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang dirahasiakan lawan;
e. Dapat membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak;
f. Dapat membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.

Prasyarat Negoisasi yang efektif        
a. Kemauan (Willingness) untuk menyelesaikan masalah dan bernegoisasi secara sukarela;
b. Kesiapan (Preparedness) melakukan negoisasi;
c. Kewenangan (authoritative) mengambil keputusan;
d. Keseimbangan kekuatan (equal bergaining power) ada sebagai saling ketergantungan;
e. Keterlibatan seluruh pihak (steaholdereship) dukungan seluruh pihak terkait;
f. Holistic (compehenship) pembahasan secara menyeluruh;
g. Masih ada komunikasi antara para pihak;
h. Masih ada rasa percaya dari para pihak
i. Sengketa tidak terlalu pelik
j. Tanpa prasangka dan segala komunikasiatau diskusi yang terjadi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti

Tahapan Negoisasi menurut William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :         

Tahapan Persiapan : 

          
1) Persiapan sebagai kunci keberhasialan;
2) Mengenal lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian;
3) Usahakan berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama dengan kepentingan anda;
4) Sebaiknya persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan;
5) Memahami kepentingan kita dan kepentingan lawan;
6) Identifikasi masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
7) Menyiapkan agenda, logistik, ruangan dan konsumsi;
8) Menyiapkan tim dan strategi;
9) Menentukan BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga dasar (Bottom Line)

Tahap Orientasi dan Mengatur Posisi : 
1) Bertukar Informasi;
2) Saling menjelaskan permasalahan dan kebutuhan;
3) Mengajuakan tawaran awal.

Tahap Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar 
1) Para pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak lain untuk menerimanya;
2) Dapat menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya;
3) Mencoba memahai pemikiran pihak lawan;
4) Mengidentifikasi kebutuhan bersama;
5) Mengembangkan dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.

Tahapan Penutup
1) Mengevaluasi opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif
2) Kesepakatan hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen atau menyatakan tidak ada komitmen 

Sistem Mediation
Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).

Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi: 
1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

Manfaat yang paling mennjol, antara lain:  
   
1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.

2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.
3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).
4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan. Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara: (a) informal, (b) fleksibel, (c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.
5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.
6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.
7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.

ARBITRASE
Di samping berbagai kelebihan dari penyelesaian sengketa di arbitrase, yang menurut saya menjadi keunggulan adalah arbitrer pemeriksa perkara adalah ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang usaha yang dipersengketakan.
Berbeda dengan sidang perdata di tingkat pengadilan negeri, dalam proses arbitrase didahului dengan pengajuan permohonan arbitrase disertai dengan permohonan penunjukkan arbitrer yang akan dipilih oleh pemohon untuk menangani sengketa di arbitrase hingga bukti-bukti yang akan diajukan oleh pemohon untuk mendukung permohonannya (statement of claim).
Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat. Idealnya, para pihak yang menyelesaikan sengketa di arbitrase tidak lagi membawa permasalahan ke pengadilan, baik dalam hal eksekusi ataupun membatalkan putusan arbitrase.
Walaupun hanya berupa quasi judicial, lembaga arbitrase akan lebih efektif dipilih untuk menyelesaikan sengketa bisnis, sepanjang dilakukan secara sukarela dan dengan itikad baik. Karena secara prinsip, para pihak memilih arbitrase untuk menghindari pengadilan. Salah satu alasannya karena sifat tertutup arbitrase yang dapat menjaga kerahasiaan kasus mereka. Mengingat, publikasi tentang sengketa kurang baik bagi pebisnis.
Yang menarik dalam arbitrase, sebelum sidang dimulai, para pihak sudah mengetahui posisi dan sikap masing-masing pihak sebagaimana tertuang dalam permohonan arbitrase dan jawaban terhadap permohonan arbitrase. Bahkan, para pihak pun sudah menyerahkan daftar bukti untuk mendukung dalilnya. Sehingga, pada saat sidang pemeriksaan arbitrase, para pihak mendapatkan keleluasaan untuk mengutarakan argumennya secara verbal dan juga dapat menyertakan bukti tambahan.
Pemandangan sidang arbitrase jauh berbeda dengan sidang perdata di pengadilan negeri yang terkadang hanya bertukar dokumen sidang. Agenda pembuktian pun seperti seremonial penyerahan dokumen semata, jika tidak ada saksi yang diajukan dalam perkara tersebut.
Lebih jauh mengenai permohonan arbitrase juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30/1999). Selanjutnya, saya akan menggunakan pendekatan dalam prosedur ber-arbitrase di Badan arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Berikut adalah tahapan prosedurnya.

1. Permohonan Arbitrase

Prosedur arbitrase dimulai dengan pendaftaran dan penyampaian Permohonan Arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase pada Sekretariat BANI. Di dalam permohonan tersebut, pemohon menjelaskan baik dari sisi formal tentang kedudukan pemohon dikaitkan dengan perjanjian arbitrase, kewenangan arbitrase (dalam hal ini BANI) untuk memeriksa perkara, hingga prosedur yang sudah ditempuh sebelum dapat masuk ke dalam penyelesaian melalui forum arbitrase.
Penyelesaian sengketa di arbitrase dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak berperkara. Kesepakatan tersebut dapat dibuat sebelum timbul sengketa (Pactum De Compromittendo) atau disepakati para pihak saat akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase (akta van compromis). Sebelum mendaftarkan permohonan ke BANI, Pemohon terlebih dahulu memberitahukan kepada Termohon bahwa sehubungan dengan adanya sengketa antara Pemohon dan Termohon maka Pemohon akan menyelesaikan sengketa melalui BANI.
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No. 30/1999, pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas harus memuat dengan jelas:
  1. nama dan alamat para pihak;
  2. penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
  3. perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
  4. dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
  5. cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
  6. perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
Setelah menerima Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen serta biaya pendaftaran yang disyaratkan, Sekretariat harus mendaf­tarkan Permohonan itu dalam register BANI. Badan Pengurus BANI juga akan memeriksa Permohonan tersebut untuk menentukan apakah perjanjian arbitrase atau klausul arbitrase dalam kontrak telah cukup memberikan dasar kewenangan bagi BANI untuk memeriksa sengketa tersebut. 

2. Penunjukan Arbiter

Pada dasarnya, para pihak dapat menentukan apakah forum arbitrase akan dipimpin oleh arbiter tunggal atau oleh Majelis. Dalam hal forum arbitrase dipimpin oleh arbiter tunggal, para pihak wajib untuk mencapai suatu kesepakatan tentang pengangkatan arbiter tunggal pemohon secara tertulis harus mengusulkan kepada termohon nama orang yang dapat diangkat sebagai arbiter tunggal. Jika dalam 14 (empat belas) hari sejak termohon menerima usul pemohon para pihak tidak berhasil menentukan arbiter tunggal ma
ka dengan berdasarkan permohonan dari salah satu pihak maka Ketua Pengadilan dapat mengangkat arbiter tunggal.
Dalam hal forum dipimpin oleh Majelis maka Para Pihak akan mengangkat masing-masing 1 (satu) arbiter. Dalam forum dipimpin oleh Majelis arbiter yang telah diangkat oleh Para Pihak akan menunjuk 1 (satu) arbiter ketiga (yang kemudian akan menjadi ketua majelis arbitrase). Apabila dalam waktu 14 (empat) belas hari setelah pengangkatan arbiter terakhir belum juga didapat kata sepakat maka atas permohonan salah satu pihak maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengangkat arbiter ketiga.
Apabila setelah 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon dan salah satu pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak.

3. Tanggapan Termohon
Apabila Badan Pengurus BANI menentukan bahwa BANI berwenang memeriksa, maka setelah pendaftaran Permohonan tersebut, seorang atau lebih Sekretaris Majelis harus ditunjuk untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase tersebut. Sekretariat harus menyampaikan satu salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen-dokumen lampirannya kepada Termohon, dan meminta Termohon untuk menyampaikan tanggapan tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah menerima penyampaian Permohonan Arbitrase, Termohon wajib menyampaikan Jawaban. Dalam Jawaban  itu, Termohon dapat menunjuk seorang Arbiter atau menyerahkan penunjukan itu kepada Ketua BANI. Apabila, dalam Jawaban tersebut, Termohon tidak menunjuk seorang Arbiter, maka dianggap bahwa penunjukan mutlak telah diserahkan kepada Ketua BANI.
Ketua BANI berwenang, atas permohonan Termohon, memperpanjang waktu pengajuan Jawaban dan atau penunjukan arbiter oleh Termohon dengan alasan-alasan yang sah, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tersebut tidak boleh melebihi 14 (empat belas) hari.
4. Tuntutan Balik
Apabila Termohon bermaksud mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian sehubungan dengan sengketa atau tuntutan yang bersangkutan sebagai-mana yang diajukan Pemohon, Termohon dapat mengajukan tuntutan balik (rekon­vensi) atau upaya penyelesaian tersebut bersama dengan Surat Jawaban atau selam­bat-lambatnya pada sidang pertama.
Majelis berwenang, atas permintaan Termohon, untuk memperkenankan tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian itu agar diajukan pada suatu tanggal kemudian apabila Termohon dapat menjamin bahwa penundaan itu beralasan.
Atas tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut dikenakan biaya tersendiri sesuai dengan cara perhitungan pem­bebanan biaya adminsitrasi yang dila­kukan terhadap tuntutan pokok (konvensi) yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak berdasarkan Peraturan Prosedur dan daftar biaya yang berlaku yang ditetapkan oleh BANI dari waktu ke waktu. Apabila biaya adminis­trasi untuk tuntutan balik atau upaya penyelesaian tersebut telah dibayar para pihak, maka tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian akan diperiksa, dipertimbangkan dan diputus secara bersama-sama dengan tuntutan pokok.
Kelalaian para pihak atau salah satu dari mereka, untuk membayar  biaya administrasi sehubungan dengan tuntutan balik atau upaya penyelesaian tidak menghalangi ataupun menunda kelanjutan penyelenggaraan arbitrase sehubungan dengan tuntutan pokok (konvensi) sejauh biaya administrasi sehubungan dengan tuntutan pokok (kon­vensi) tersebut telah dibayar, seolah-olah  tidak ada tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tuntutan.
Jawaban Tuntutan Balik
Dalam hal Termohon telah mengajukan suatu tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian, Pemohon (yang dalam hal itu menjadi Termohon), berhak dalam jangka waktu 30 hari atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Majelis, untuk mengajukan jawaban atas tuntutan balik (rekonvensi) atau upaya penyelesaian tersebut.
5. Sidang Pemeriksaan
Dalam sidang pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasanya dengan surat kuasa khusus.
Pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apabila terdapat unsur kepentingan yang terkait dan keturutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa serta disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa yang bersangkutan Atas permohonan salah satu pihak, arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan provisionil atau putusan sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan sengketa termasuk penetapan sita jaminan.
Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus dilakukan secara tertulis. Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase. Arbiter atau majelis arbitrase dapat mendengar keterangan saksi atau mengadakan pertemuan yang dianggap perlu pada tempat tertentu diluar tempat arbitrase diadakan. Pemeriksaan saksi dan saksi ahli dihadapan arbiter atau majelis arbitrase, diselenggarakan menurut ketentuan dalam hukum acara perdata.
Arbiter atau majelis arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan dalam hal dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk. 
Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila :
  1. diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu;
  2. sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya; atau
  3. dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
Apabila pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi. Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum.
Majelis wajib menetapkan Putusan akhir dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak ditutupnya persidangan, kecuali Majelis mempertimbangkan bahwa jangka waktu tersebut perlu diperpanjang secukupnya. Selain menetapkan Putusan akhir, Majelis juga berhak menetapkan putusan-putusan pendahuluan, sela atau Putusan-putusan parsial.
6. Biaya-biaya
Permohonan Arbitrase harus disertai pembayaran biaya pendaftaran dan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan BANI. Biaya administrasi meliputi biaya administrasi Sekretariat, biaya pemeriksaan perkara dan biaya arbiter serta biaya Sekretaris Majelis.
Mengenai biaya ini didasarkan juga pada besarnya nilai tuntutan yang dicantumkan dalam permohonan arbitrase, baik materiil juga imateriil. Oleh karena itu, pemohon arbitrase hendaknya lebih bijak dalam menetapkan nilai tuntutannya. Satu dan lain hal, karena pendaftaran biaya arbitrase dihitung berdasarkan prosentase nilai tuntutan dan majelis arbitrer hanya akan mengabulkan nilai tuntutan yang dapat dibuktikan oleh pemohon. 
Apabila terdapat pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase seperti yang dimaksud oleh pasal 30 Undang-undang No. 30/1999, maka pihak ketiga tersebut wajib untuk membayar biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya sehubungan dengan keikutsertaannya tersebut. Dalam hal Termohon tidak memberikan tanggapan atau diam saja, maka Pemohon arbitrase berkewajiban untuk membayar beban biaya perkara Termohon. Pemeriksaan perkara arbitrase tidak akan dimulai sebelum biaya administrasi dilunasi oleh kedua belah pihak.
Kelebihan arbitrase
Di samping berbagai kelebihan dari penyelesaian sengketa di arbitrase, yang menurut saya menjadi keunggulan adalah arbitrer pemeriksa perkara adalah ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang usaha yang dipersengketakan. Dengan demikian, sang arbiter telah memiliki dasar pemahaman yang lebih dari cukup tentang bisnis/industri itu sendiri.
Bahkan sepanjang pengalaman saya, belum pernah ditemukan adanya kolusi dengan arbiter ataupun pungli yang dilakukan petugas di sekretariat BANI. Hal ini tentunya menjadi keunggulan lain yang membuat kita lebih nyaman untuk menyelesaiakan sengketa di arbitrase, dibanding pengadilan dengan segala intrik mafia peradilannya.

Daftar Pusaka :